dari hal diatas dapat ditarik permasalahan sebagai berikut :
- Apa yang dimaksud dengan keadilan dan hak minoritas ?
- Kasus apa yang pernah terjadi di Indonesia mengenai pelanggaran hak minoritas dan perlakuan diskrimininatif dalam masyrakat ?
- Apa solusi yang ditawarkan untuk menangani masalah ini?
Aristoteles membagi keadilan dalam beberapa bentuk, diantaranya :
- Keadilan Komutatif adalah perlakuan adil terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
- Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
- Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
- Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Hak Minorita
Dalam pemahaman demokrasi, hak minoritas bisa
dianalogikan sebagai situasi dimana hak-hak kelompok yang lebih kecil
seharusnya menjadi perhatian untuk dilindungi dan
dihormati oleh kelompok mayoritas.
Beberapa Tipe hak minoritas diantaranya :
- Hak-hak Minoritas Etnokultural ialah mereka yang secara etnis berbeda dari mayoritas, dan mereka yang sudah lama mempunyai tradisi dan cara hidup yang berbeda dari golongan mayoritas.
- Hak-hak Minoritas Nasional merupakan komunitas yang menetap atau warga negara dari suatu negara yang memiliki budaya, agama dan lain sebagainya yang berbeda dengan mayoritas di negara tersebut
Negara
berkewajiban melindungi hak setiap warga negara, termasuk kelompok minoritas.
Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Menciptakan kondisi-kondisi yang menguntungkan dan memungkinkan mereka mengekspresikan ciri-ciri dan memajukan kebudayaan, bahasa, agama, tradisi dan kebiasaan mereka (pasal 4 ayat 2);
- Memberikan mereka kesempatan yang cukup untuk mempelajari bahasa ibu mereka dan menggunakan dengan bahasa ibu mereka (pasal 4 yat 3),
- Mendorong pemahaman akan kebudayaan, tradisi, bahasa, dan kebudayaan dari kaum minoritas yang berada di wilayah mereka, dan menjamin bahwa anggota kelompok minoritas mempunyai kesempatan yang cukup untuk memperoleh pemahaman mengenai masyarakat secara menyeluruh (pasal 4 ayat 4);
Sekian
TERIMAKASIH
jadilah manusia yang adil :)
BalasHapus