Pages

Pages

Kamis, 05 Januari 2012

KEADILAN DAN HAK MINORITAS

Hampir di setiap negara di dunia, termasuk Indonesia mempunyai masyarakat yang saling berkelompok sehingga menyebabkan timbulnya kelompok mayoritas dan kelompok minoritas, yang ditandai oleh adanya suku, bangsa, bahasa, dan agama yang berbeda. Sayangnya hal ini belum dapat disikapi secara positif sehingga menimbulkan adanya kasus ketidak adilan dan penindasan atas hak kaum minoritas.
dari hal diatas dapat ditarik permasalahan sebagai berikut :
  • Apa yang dimaksud dengan keadilan dan hak minoritas ?
  • Kasus apa yang pernah terjadi di Indonesia mengenai pelanggaran hak minoritas dan perlakuan diskrimininatif dalam masyrakat ?
  • Apa solusi yang ditawarkan untuk menangani masalah ini?
Keadilan Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Aristoteles membagi keadilan dalam beberapa bentuk, diantaranya :
  • Keadilan Komutatif adalah perlakuan adil terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
  • Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
  • Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
Pembagian keadilan menurut Plato ialah:
  • Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
  • Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Berbicara tentang keadilan, tidak dapat lepas dengan dasar negara kita yaitu Pancasila, pada sila kelima yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan salah satu cita-cita bangsa indonesia. Sayangnya hal ini belum dapat terwujud dalam masyarakat secara luas. Untuk itu perlu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, dan saling menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak setiap individu.
Hak Minorita
Dalam pemahaman demokrasi, hak minoritas bisa dianalogikan sebagai situasi dimana hak-hak kelompok yang lebih kecil seharusnya menjadi perhatian untuk dilindungi dan dihormati oleh kelompok mayoritas.
Beberapa Tipe hak minoritas diantaranya :
  • Hak-hak Minoritas Etnokultural ialah mereka yang secara etnis berbeda dari mayoritas, dan mereka yang sudah lama mempunyai tradisi dan cara hidup yang berbeda dari golongan mayoritas.
  • Hak-hak Minoritas Nasional merupakan komunitas yang menetap atau warga negara dari suatu negara yang memiliki budaya, agama dan lain sebagainya yang berbeda dengan mayoritas di negara tersebut
Cara atau solusi untuk menyelesaikan masalah ketidakadilan dan pelanggaran hak minoritas berdasarkan UU
Negara berkewajiban melindungi hak setiap warga negara, termasuk kelompok minoritas. Diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Menciptakan kondisi-kondisi yang menguntungkan dan memungkinkan mereka mengekspresikan ciri-ciri dan memajukan kebudayaan, bahasa, agama, tradisi dan kebiasaan mereka (pasal 4 ayat 2);
  • Memberikan mereka kesempatan yang cukup untuk mempelajari bahasa ibu mereka dan menggunakan dengan bahasa ibu mereka (pasal 4 yat 3),
  • Mendorong pemahaman akan kebudayaan, tradisi, bahasa, dan kebudayaan dari kaum minoritas yang berada di wilayah mereka, dan menjamin bahwa anggota kelompok minoritas mempunyai kesempatan yang cukup untuk memperoleh pemahaman mengenai masyarakat secara menyeluruh (pasal 4 ayat 4);

Sekian
TERIMAKASIH

1 komentar: